Saturday, July 11, 2020

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?



 Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?


Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ? - Mengacu Pada Bagian C Poin 5 Lampiran I Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Pro...



Video Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?





Artikel Terkait:
  • Teori Belajar Bermakna
  • Modul Tugas Pokok Dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah
  • Persyaratan Dan Alamat Pengiriman Berkas Usulan Kesetaraan (Inpassing) Pangkat Dan Jabatan Gbpns
  • Tes Cpns Tahun 2018 Mengadopsi Sistem Unbk
  • Langkah - Langkah Pendekatan Saintifik (Model Pembelajaran Saintifik)
  • Permenpan Rb Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum Dan Angka Kreditnya
  • Antisipasi Bencana Alam, Kemendikbud Terapkan Gerakan Spab (Satuan Pendidikan Aman Bencana)
  • Download Buku Pkp Guru Ppkn Smp Edisi 2019/2020
  • Tema, Logo Dan Susunan Acara Peringatan Hgn 2019 (Hari Guru Nasional Tahun 2019)

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    Related : Cuti Ibadah Haji, Cuti Karena Sakit, Cuti Melahirkan Tetap Dapat Tunjangan Profesi Guru (Tpg) ?

    0 comments:

    Post a Comment